KEBUMEN - Memenuhi permintaan Litmas kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Satlatas Polres Kebumen, Aditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto turun ke lapangan untuk mencari data dalam kasus Lakalantas, Senin (24/10/2022).
"Diduga Pelaku Anak dalam kasus Lakalantas ini berinisial SNA merupakan warga Desa Jladri, dan Korban berinisial K warga Desa Tambakmulyo, " terang Aditya.
Untuk melengkapi pembuatan Laporan Litmas Anak, PK melaksanakan penggalian data dari beberapa pihak, diantaranya Anak, Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Orangtua Anak, Pihak sekolah tempat Anak belajar, Keluarga Korban, Pihak Pemerintah Desa Pelaku Anak dan Korban.
"Pengalian Data harus dilakukan secara lengkap, teliti dan cermat agar nanti ketika dituangkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan dapat memberikan rekomendasi yang terbaik untuk ABH, dengan tidak mengesampingkan rasa keadilan kepada pihak Korban, " Papar Aditya.
Lebih lanjut, Pada dasarnya dalam kasus ini kedua belah pihak sudah bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak korban sudah memaafkan Anak SNA, namun demi mendapatkan kepastian hukum pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Kebumen tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
(N.Son/AHK/YR)